Syarat & Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-BUMRT

Versi 1.0 — Efektif per: 28 July 2026

Pasal 1 — PENDAHULUAN DAN DEFINISI

1.1 Dasar Hukum

Syarat dan Ketentuan ini dibuat berdasarkan dan tunduk kepada:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian;
  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2 Definisi

IstilahDefinisi
Pengembang / KamiPT Alvasera Mitralink Group, sebagai pengembang dan operator platform e-BUMRT.
Pengguna / Anda / MitraBadan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) yang telah terdaftar dan menggunakan layanan.
Platform e-BUMRTSistem aplikasi berbasis web untuk digitalisasi BUMRT, mencakup fitur: dashboard, manajemen toko/gerai, POS, kurir, keuangan (SAK EMKM), jasa layanan, penyewaan aset, kegiatan BUMRT, legalitas, paket mitra, dompet digital, laporan, tiket support.
Tanda Tangan ElektronikInformasi Elektronik yang dilekatkan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 Angka 12 UU ITE jo. PP 71/2019).
Persetujuan ElektronikTindakan mencentang (checkbox) pada kolom persetujuan dalam sistem — merupakan Tanda Tangan Elektronik sederhana yang memiliki kekuatan hukum sah.

1.3 Lingkup

Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara PT Alvasera Mitralink Group dan Mitra BUMRT dalam pendaftaran, akses, dan penggunaan seluruh layanan Platform e-BUMRT.


Pasal 2 — IDENTITAS PIHAK

2.1 PT Alvasera Mitralink Group (Pengembang)

  • Nama Perusahaan: PT Alvasera Mitralink Group
  • Kedudukan: [Alamat Lengkap Perusahaan]
  • NPWP: [Nomor NPWP]
  • Akta Pendirian: [Nomor Akta, Tanggal, Notaris]
  • NIB: [Nomor Induk Berusaha]
  • Email: [Alamat Email Resmi]
  • Telepon: [Nomor Telepon]

2.2 Mitra BUMRT (Pengguna)

Mitra BUMRT adalah Badan Usaha Milik Rukun Tetangga yang telah terdaftar, memiliki akun aktif, dan telah menyetujui Syarat & Ketentuan ini melalui mekanisme Persetujuan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pasal 3 — RUANG LINGKUP LAYANAN

3.1 Pendampingan Pembentukan BUMRT

  1. Panduan dan konsultasi pendirian BUMRT;
  2. Penyusunan dan pengelolaan dokumen legalitas digital (Berita Acara, AD/ART, SK Pengurus, NIB);
  3. Validasi data dan dokumen melalui sistem;
  4. Monitoring status kelengkapan legalitas.

3.2 Pendampingan Penggunaan Digitalisasi BUMRT Integrated System

Akses penuh terhadap sistem informasi manajemen terintegrasi yang mencakup modul: Dashboard, Manajemen Toko/Gerai, POS, Kurir, Customer, Keuangan (SAK EMKM — Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Ekuitas, CaLK, Jurnal), Dompet Digital, Jasa Layanan, Penyewaan Aset, Kegiatan BUMRT, Legalitas, Paket Mitra (Silver/Gold/Platinum), Laporan Transaksi, dan Tiket Support.

3.3 Perubahan Layanan

Pengembang berhak menambah, mengurangi, atau mengubah fitur layanan dengan pemberitahuan melalui aplikasi.


Pasal 4 — PENDAFTARAN DAN PERSETUJUAN ELEKTRONIK

4.1 Prosedur Pendaftaran

  1. Mitra mengisi formulir pendaftaran elektronik;
  2. Mitra wajib memberikan data yang benar, akurat, dan lengkap;
  3. Mitra memberikan Persetujuan Elektronik dengan mencentang kotak persetujuan.

4.2 Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Hukum

  1. Tindakan mencentang kotak persetujuan merupakan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 12 UU ITE dan Pasal 42 PP 71/2019.
  2. Berdasarkan Pasal 11 UU ITE dan Pasal 43 PP 71/2019, Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan akibat hukum yang mengikat, setara dengan tanda tangan basah di atas kertas.
  3. Sistem mencatat secara otomatis audit trail yang meliputi: identitas Pengguna (ID Mitra, nama), tanggal dan waktu (timestamp), alamat IP, user agent (perangkat dan browser), dan versi dokumen yang disetujui.
  4. Data audit trail merupakan Informasi Elektronik yang sah sebagai alat bukti hukum di pengadilan (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE jo. Pasal 1866 KUHPerdata).
  5. Bukti persetujuan disimpan minimal 5 (lima) tahun sesuai UU ITE.

Pasal 5 — VERSIONING DAN PERUBAHAN KETENTUAN

  1. Setiap perubahan diberi nomor versi baru; riwayat versi tersedia di halaman Syarat & Ketentuan.
  2. Perubahan diumumkan melalui aplikasi minimal 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum berlaku efektif.
  3. Perubahan material/substansial memerlukan Persetujuan Elektronik ulang dari Mitra.
  4. Apabila Mitra tidak menyetujui perubahan, Mitra berhak menghentikan penggunaan layanan.

Pasal 6 — HAK DAN KEWAJIBAN

6.1 Hak PT Alvasera Mitralink Group

  1. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan Platform;
  2. Mengenakan biaya langganan (Paket Mitra);
  3. Menonaktifkan akun jika terjadi pelanggaran;
  4. Melakukan pemeliharaan sistem dengan downtime yang wajar.

6.2 Kewajiban PT Alvasera Mitralink Group

  1. Menyediakan layanan sesuai Pasal 3;
  2. Menjaga keamanan data sesuai UU PDP;
  3. Menyediakan dukungan teknis (Tiket Support).

6.3 Hak Mitra BUMRT

  1. Mendapatkan layanan sesuai paket yang dipilih;
  2. Mengakses seluruh fitur dan modul;
  3. Mengajukan tiket support dan memberikan rating.

6.4 Kewajiban Mitra BUMRT

  1. Keakuratan Data: Memberikan data yang benar dan bertanggung jawab atas kebenarannya;
  2. Keamanan Akun: Menjaga kerahasiaan kredensial akun; bertanggung jawab atas segala aktivitas di bawah akun;
  3. Kepatuhan Hukum: Menggunakan Platform sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Pembayaran: Membayar biaya sesuai paket yang dipilih.

Pasal 7 — BIAYA DAN PEMBAYARAN

PaketBiayaKeterangan
SilverGratisFitur dasar, 1 toko, 10 produk, 3 aset, 10 kurir
GoldBerbayar (tahunan)3 toko, 50 produk, 10 aset, fitur menengah
PlatinumBerbayar (tahunan)Tak terbatas, semua fitur, prioritas support

Pembayaran di muka untuk 1 tahun. Harga dapat berubah dengan pemberitahuan 30 hari. Pembayaran non-refundable.


Pasal 8 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Seluruh konten, desain, logo, kode sumber, dan sistem adalah milik PT Alvasera Mitralink Group, dilindungi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
  2. Mitra dilarang menyalin, memodifikasi, atau merekayasa balik sistem tanpa izin tertulis.
  3. Data yang diunggah Mitra tetap milik Mitra; Pengembang mendapat lisensi untuk keperluan operasional.

Pasal 9 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

  1. Data dilindungi sesuai UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
  2. Data yang dikumpulkan: data identitas, data akun, data usaha, data teknis (IP, user agent, cookies, log).
  3. Data tidak dijual/disewakan ke pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan hukum atau untuk integrasi perbankan/dompet digital.
  4. Mitra berhak mengakses, memperbaiki, menarik persetujuan, dan meminta penghapusan data.
  5. Pengembang menerapkan enkripsi (SSL/TLS, password hashing), kontrol akses, dan backup berkala.

Pasal 10 — BUKTI ELEKTRONIK DAN AUDIT TRAIL

  1. Setiap aktivitas dalam Platform dicatat otomatis (log).
  2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, Informasi Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, perluasan dari Pasal 1866 KUHPerdata.
  3. Berdasarkan Pasal 15 PP 71/2019, sistem pencatatan (logging) diselenggarakan secara andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Para pihak sepakat data elektronik dalam sistem berlaku sebagai pembuktian yang mengikat.

Pasal 11 — PENANGGUHAN DAN PENGHENTIAN AKUN

Pengembang berhak menangguhkan/menghentikan akun jika: pelanggaran ketentuan, data tidak benar, penyalahgunaan sistem, atau tidak melakukan pembayaran.


Pasal 12 — BATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

  1. Platform disediakan “as is” dan “as available”.
  2. Pengembang tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat: gangguan teknis/force majeure, kesalahan input Mitra, keputusan bisnis Mitra, atau sengketa internal BUMRT.
  3. Jika Pengembang dinyatakan bertanggung jawab, tanggung jawab dibatasi sebesar biaya langganan 1 tahun terakhir.

Pasal 13 — FORCE MAJEURE

Pengembang tidak bertanggung jawab atas keterlambatan/kegagalan akibat bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, pandemi, pemadaman listrik, gangguan jaringan nasional, atau tindakan pemerintah.


Pasal 14 — PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Hukum yang berlaku: Hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Musyawarah mufakat (30 hari kalender).
  3. Jika tidak tercapai: Pengadilan Negeri Samarinda atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Pasal 15 — KETENTUAN LAIN

  1. Jika salah satu pasal tidak sah, pasal lainnya tetap berlaku.
  2. Syarat & Ketentuan ini merupakan seluruh perjanjian dan menggantikan perjanjian sebelumnya.

Pasal 16 — INFORMASI KONTAK

PT Alvasera Mitralink Group

  • Alamat: [Alamat Lengkap Perusahaan]
  • Email: [Alamat Email Resmi]
  • Telepon/WhatsApp: [Nomor Kontak]
  • Jam Operasional: Senin — Jumat, 08.00 — 17.00 WITA

Dokumen ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Untuk kepastian hukum maksimal, konsultasikan dengan notaris dan/atau konsultan hukum.


PT Alvasera Mitralink Group

[Persetujuan Elektronik — Sistem e-BUMRT]

Dokumen ini ditandatangani secara elektronik melalui mekanisme Persetujuan Elektronik (checkbox) dalam sistem e-BUMRT dan memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan mendaftar dan menggunakan Platform e-BUMRT, Anda menyetujui Syarat & Ketentuan ini.