Pasal 1 — PENDAHULUAN DAN DEFINISI
1.1 Dasar Hukum
Syarat dan Ketentuan ini dibuat berdasarkan dan tunduk kepada:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian;
- Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2 Definisi
| Istilah | Definisi |
| Pengembang / Kami | PT Alvasera Mitralink Group, sebagai pengembang dan operator platform e-BUMRT. |
| Pengguna / Anda / Mitra | Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) yang telah terdaftar dan menggunakan layanan. |
| Platform e-BUMRT | Sistem aplikasi berbasis web untuk digitalisasi BUMRT, mencakup fitur: dashboard, manajemen toko/gerai, POS, kurir, keuangan (SAK EMKM), jasa layanan, penyewaan aset, kegiatan BUMRT, legalitas, paket mitra, dompet digital, laporan, tiket support. |
| Tanda Tangan Elektronik | Informasi Elektronik yang dilekatkan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 Angka 12 UU ITE jo. PP 71/2019). |
| Persetujuan Elektronik | Tindakan mencentang (checkbox) pada kolom persetujuan dalam sistem — merupakan Tanda Tangan Elektronik sederhana yang memiliki kekuatan hukum sah. |
1.3 Lingkup
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara PT Alvasera Mitralink Group dan Mitra BUMRT dalam pendaftaran, akses, dan penggunaan seluruh layanan Platform e-BUMRT.
Pasal 2 — IDENTITAS PIHAK
2.1 PT Alvasera Mitralink Group (Pengembang)
- Nama Perusahaan: PT Alvasera Mitralink Group
- Kedudukan: [Alamat Lengkap Perusahaan]
- NPWP: [Nomor NPWP]
- Akta Pendirian: [Nomor Akta, Tanggal, Notaris]
- NIB: [Nomor Induk Berusaha]
- Email: [Alamat Email Resmi]
- Telepon: [Nomor Telepon]
2.2 Mitra BUMRT (Pengguna)
Mitra BUMRT adalah Badan Usaha Milik Rukun Tetangga yang telah terdaftar, memiliki akun aktif, dan telah menyetujui Syarat & Ketentuan ini melalui mekanisme Persetujuan Elektronik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 3 — RUANG LINGKUP LAYANAN
3.1 Pendampingan Pembentukan BUMRT
- Panduan dan konsultasi pendirian BUMRT;
- Penyusunan dan pengelolaan dokumen legalitas digital (Berita Acara, AD/ART, SK Pengurus, NIB);
- Validasi data dan dokumen melalui sistem;
- Monitoring status kelengkapan legalitas.
3.2 Pendampingan Penggunaan Digitalisasi BUMRT Integrated System
Akses penuh terhadap sistem informasi manajemen terintegrasi yang mencakup modul: Dashboard, Manajemen Toko/Gerai, POS, Kurir, Customer, Keuangan (SAK EMKM — Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Ekuitas, CaLK, Jurnal), Dompet Digital, Jasa Layanan, Penyewaan Aset, Kegiatan BUMRT, Legalitas, Paket Mitra (Silver/Gold/Platinum), Laporan Transaksi, dan Tiket Support.
3.3 Perubahan Layanan
Pengembang berhak menambah, mengurangi, atau mengubah fitur layanan dengan pemberitahuan melalui aplikasi.
Pasal 4 — PENDAFTARAN DAN PERSETUJUAN ELEKTRONIK
4.1 Prosedur Pendaftaran
- Mitra mengisi formulir pendaftaran elektronik;
- Mitra wajib memberikan data yang benar, akurat, dan lengkap;
- Mitra memberikan Persetujuan Elektronik dengan mencentang kotak persetujuan.
4.2 Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Hukum
- Tindakan mencentang kotak persetujuan merupakan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 12 UU ITE dan Pasal 42 PP 71/2019.
- Berdasarkan Pasal 11 UU ITE dan Pasal 43 PP 71/2019, Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan akibat hukum yang mengikat, setara dengan tanda tangan basah di atas kertas.
- Sistem mencatat secara otomatis audit trail yang meliputi: identitas Pengguna (ID Mitra, nama), tanggal dan waktu (timestamp), alamat IP, user agent (perangkat dan browser), dan versi dokumen yang disetujui.
- Data audit trail merupakan Informasi Elektronik yang sah sebagai alat bukti hukum di pengadilan (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE jo. Pasal 1866 KUHPerdata).
- Bukti persetujuan disimpan minimal 5 (lima) tahun sesuai UU ITE.
Pasal 5 — VERSIONING DAN PERUBAHAN KETENTUAN
- Setiap perubahan diberi nomor versi baru; riwayat versi tersedia di halaman Syarat & Ketentuan.
- Perubahan diumumkan melalui aplikasi minimal 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum berlaku efektif.
- Perubahan material/substansial memerlukan Persetujuan Elektronik ulang dari Mitra.
- Apabila Mitra tidak menyetujui perubahan, Mitra berhak menghentikan penggunaan layanan.
Pasal 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
6.1 Hak PT Alvasera Mitralink Group
- Mengelola, memelihara, dan mengembangkan Platform;
- Mengenakan biaya langganan (Paket Mitra);
- Menonaktifkan akun jika terjadi pelanggaran;
- Melakukan pemeliharaan sistem dengan downtime yang wajar.
6.2 Kewajiban PT Alvasera Mitralink Group
- Menyediakan layanan sesuai Pasal 3;
- Menjaga keamanan data sesuai UU PDP;
- Menyediakan dukungan teknis (Tiket Support).
6.3 Hak Mitra BUMRT
- Mendapatkan layanan sesuai paket yang dipilih;
- Mengakses seluruh fitur dan modul;
- Mengajukan tiket support dan memberikan rating.
6.4 Kewajiban Mitra BUMRT
- Keakuratan Data: Memberikan data yang benar dan bertanggung jawab atas kebenarannya;
- Keamanan Akun: Menjaga kerahasiaan kredensial akun; bertanggung jawab atas segala aktivitas di bawah akun;
- Kepatuhan Hukum: Menggunakan Platform sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pembayaran: Membayar biaya sesuai paket yang dipilih.
Pasal 7 — BIAYA DAN PEMBAYARAN
| Paket | Biaya | Keterangan |
| Silver | Gratis | Fitur dasar, 1 toko, 10 produk, 3 aset, 10 kurir |
| Gold | Berbayar (tahunan) | 3 toko, 50 produk, 10 aset, fitur menengah |
| Platinum | Berbayar (tahunan) | Tak terbatas, semua fitur, prioritas support |
Pembayaran di muka untuk 1 tahun. Harga dapat berubah dengan pemberitahuan 30 hari. Pembayaran non-refundable.
Pasal 8 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Seluruh konten, desain, logo, kode sumber, dan sistem adalah milik PT Alvasera Mitralink Group, dilindungi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
- Mitra dilarang menyalin, memodifikasi, atau merekayasa balik sistem tanpa izin tertulis.
- Data yang diunggah Mitra tetap milik Mitra; Pengembang mendapat lisensi untuk keperluan operasional.
Pasal 9 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- Data dilindungi sesuai UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
- Data yang dikumpulkan: data identitas, data akun, data usaha, data teknis (IP, user agent, cookies, log).
- Data tidak dijual/disewakan ke pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan hukum atau untuk integrasi perbankan/dompet digital.
- Mitra berhak mengakses, memperbaiki, menarik persetujuan, dan meminta penghapusan data.
- Pengembang menerapkan enkripsi (SSL/TLS, password hashing), kontrol akses, dan backup berkala.
Pasal 10 — BUKTI ELEKTRONIK DAN AUDIT TRAIL
- Setiap aktivitas dalam Platform dicatat otomatis (log).
- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, Informasi Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, perluasan dari Pasal 1866 KUHPerdata.
- Berdasarkan Pasal 15 PP 71/2019, sistem pencatatan (logging) diselenggarakan secara andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Para pihak sepakat data elektronik dalam sistem berlaku sebagai pembuktian yang mengikat.
Pasal 11 — PENANGGUHAN DAN PENGHENTIAN AKUN
Pengembang berhak menangguhkan/menghentikan akun jika: pelanggaran ketentuan, data tidak benar, penyalahgunaan sistem, atau tidak melakukan pembayaran.
Pasal 12 — BATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)
- Platform disediakan “as is” dan “as available”.
- Pengembang tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat: gangguan teknis/force majeure, kesalahan input Mitra, keputusan bisnis Mitra, atau sengketa internal BUMRT.
- Jika Pengembang dinyatakan bertanggung jawab, tanggung jawab dibatasi sebesar biaya langganan 1 tahun terakhir.
Pasal 13 — FORCE MAJEURE
Pengembang tidak bertanggung jawab atas keterlambatan/kegagalan akibat bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, pandemi, pemadaman listrik, gangguan jaringan nasional, atau tindakan pemerintah.
Pasal 14 — PENYELESAIAN SENGKETA
- Hukum yang berlaku: Hukum Negara Republik Indonesia.
- Musyawarah mufakat (30 hari kalender).
- Jika tidak tercapai: Pengadilan Negeri Samarinda atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Pasal 15 — KETENTUAN LAIN
- Jika salah satu pasal tidak sah, pasal lainnya tetap berlaku.
- Syarat & Ketentuan ini merupakan seluruh perjanjian dan menggantikan perjanjian sebelumnya.
Pasal 16 — INFORMASI KONTAK
PT Alvasera Mitralink Group
- Alamat: [Alamat Lengkap Perusahaan]
- Email: [Alamat Email Resmi]
- Telepon/WhatsApp: [Nomor Kontak]
- Jam Operasional: Senin — Jumat, 08.00 — 17.00 WITA
Dokumen ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Untuk kepastian hukum maksimal, konsultasikan dengan notaris dan/atau konsultan hukum.
PT Alvasera Mitralink Group
[Persetujuan Elektronik — Sistem e-BUMRT]
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik melalui mekanisme Persetujuan Elektronik (checkbox) dalam sistem e-BUMRT dan memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.